Pelatihan Konselor BIKKSA: Dr. Dwi Putri Melati Bekali Peserta dengan Teknik Penanganan Kasus

Bandar Lampung, (11/05/25)— Dalam rangka meningkatkan kapasitas para konselor di lingkungan ‘Aisyiyah, Majelis Tabligh dan Ketarjihan Wilayah Lampung menggelar Pelatihan Konselor BIKKSA yang berlangsung dengan antusiasme tinggi. Salah satu sesi yang paling menarik perhatian peserta adalah pemaparan dari Dr. Dwi Putri Melati, S.H., M.H., C.Me yang menyampaikan materi “Praktik Penanganan Kasus” secara komprehensif dan aplikatif.

Dalam sesi tersebut, Dr. Dwi Putri Melati membagikan wawasan mendalam seputar pendekatan hukum, etika, dan teknik mediasi yang relevan untuk diterapkan oleh para konselor, khususnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan perempuan dan anak, hingga persoalan hukum keluarga.

“Saat menghadapi kasus, penting bagi konselor untuk memahami aspek hukum secara menyeluruh, namun juga mengedepankan pendekatan yang humanis dan empatik. Di sinilah peran mediasi menjadi sangat penting,” tegas Dr. Dwi dalam penyampaian materinya.

Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi yang akurat, menjaga kerahasiaan klien, dan menjalin sinergi dengan lembaga pendamping atau penegak hukum dalam penanganan kasus yang membutuhkan intervensi lanjutan.

Pelatihan ini menjadi momentum strategis bagi para kader ‘Aisyiyah untuk memperkuat kapasitas sebagai pendamping umat, khususnya dalam membangun layanan konseling yang profesional, amanah, dan responsif terhadap persoalan sosial di masyarakat. 

Acara ditutup dengan diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan studi kasus dan memperoleh tanggapan langsung dari Dr. Dwi Putri Melati.

Dengan pelatihan ini, Majelis Tabligh dan Ketarjihan Wilayah Lampung berharap agar para konselor BIKKSA ‘Aisyiyah dapat lebih siap, tangguh, dan solutif dalam menjalankan tugas dakwah melalui layanan konseling yang berkualitas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Pemuda Negeri Besar Dukung Penuh Resmen Kadafi Jadi Wabup Way Kanan

Gerakan Perempuan Mengaji Seri 18: Mengupas Fiqh Sholat Berdasarkan Manhaj Tarjih

Skandal Korupsi Bank Indonesia: Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR, KPK Usut Tuntas