HMI Cabang Bandar Lampung Siap Mengawal Proses Penyelesaian Tanah Adat MBPPI Way Kanan

Bandar Lampung, (23/06/25)— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung menyatakan komitmennya untuk turut serta mengawal proses penyelesaian persoalan penguasaan tanah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, yang berada di dalam kawasan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau yang saat ini dikelola oleh PT. Inhutani V.

Sebagai bentuk langkah konkret, HMI telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Provinsi Lampung dengan Nomor: 045/HMI-BL/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, berisi permohonan agar pemerintah provinsi memberikan perhatian dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat MBPPI yang selama ini telah menunjukkan sikap yang konsisten dan berdasarkan pada dokumen sejarah serta hukum adat.

Tanah yang menjadi objek perhatian adalah dua kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/Kpts-II/1996 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. Inhutani V atas lahan seluas 55.157 hektar di Provinsi Lampung. Di dalamnya tercakup:

1. Register 44 Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektar, berdasarkan Keputusan Rapat Marga BPPI No. 52/1940,

2. Register 46 Way Hanakau seluas 21.000 hektar, berdasarkan Keputusan Rapat Marga BPPI No. 53/1940.

HMI juga merujuk pada Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 427/Menhut-VIII/2001 tanggal 15 Maret 2001 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung, yang berisi arahan untuk memfasilitasi pengembalian tanah ulayat masyarakat Marga BPPI di kawasan Register tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Tohir Bahnan Al-Fatih, menyampaikan bahwa keterlibatan HMI dalam isu ini merupakan bentuk komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, sejarah, dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat:

"HMI hadir untuk memastikan setiap proses berjalan dengan semestinya. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan lahir dari keterbukaan, komunikasi yang sehat, serta penghormatan terhadap sejarah dan nilai-nilai lokal."

HMI Cabang Bandar Lampung akan terus menjalin komunikasi dengan para pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat adat, serta membuka ruang kolaborasi dengan elemen sipil lainnya dalam rangka menjaga keharmonisan dan keadilan sosial di Bumi Lampung.

HMI juga mengajak seluruh masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut serta mengawal proses ini agar berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran sejarah serta nilai-nilai keadilan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Pemuda Negeri Besar Dukung Penuh Resmen Kadafi Jadi Wabup Way Kanan

Gerakan Perempuan Mengaji Seri 18: Mengupas Fiqh Sholat Berdasarkan Manhaj Tarjih

Skandal Korupsi Bank Indonesia: Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR, KPK Usut Tuntas