HMI Cabang Bandar Lampung Siap Mengawal Proses Penyelesaian Tanah Adat MBPPI Way Kanan

Bandar Lampung, (23/06/25)— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung menyatakan komitmennya untuk turut serta mengawal proses penyelesaian persoalan penguasaan tanah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, yang berada di dalam kawasan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau yang saat ini dikelola oleh PT. Inhutani V. Sebagai bentuk langkah konkret, HMI telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Provinsi Lampung dengan Nomor: 045/HMI-BL/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, berisi permohonan agar pemerintah provinsi memberikan perhatian dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat MBPPI yang selama ini telah menunjukkan sikap yang konsisten dan berdasarkan pada dokumen sejarah serta hukum adat. Tanah yang menjadi objek perhatian adalah dua kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/Kpts-II/1996 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. Inhutani V atas lah...