WASPADA PREDATOR TINDAK ASUSILA
Oleh : Tohir Bahnan Al-Fatih
Indonesia
merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 200jt populasi.
Dengan banyaknya populasi penduduk tersebut, Indonesia diambang rawan tindak
kejahatan salah satunya tindak pencabulan terhadap anak-anak. Pada zaman
ini anak-anak banyak menjadi korban pencabulan, anak-anak yang seharusnya bisa
bermain bebas sekarang tindak, pergerakannya perlu diawasi dengan ketat.
Anak
adalah generasi penerus bangsa. Kehadiran mereka merupakan pelipur lara bagi
setiap orang tua. Setiap orang tua mengharapkan anak-anak yang mereka lahirkan
dapat menjadi anak yang berguna bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Tapi,
bagaimana jadinya jika seorang anak yang dijaga, dirawat dan didiknya sedari
dini jurstru menjadi korban tindak pidana asusila? Tentunya hal ini akan sangat
menyedihkan hati para orang tua dan merugikan masa depan si anak.
Dewasa
ini, banyak sekali anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan
seksual. Maraknya tindak pidana pencabulan yang terjadi pada anak akhir-akhir
ini telah sangat memperhatinkan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, penegak hukum wajib mengupayakan diversi bagi pelaku yang
terlibat tindak pidana.
Kasus kekerasan seksual sedang
marak terjadi di Indonesia, khususnya di Lampung Ironisnya terjadi pada
anak-anak. Sepanjang
2024, tercatat ada 33 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang
terjadi di Lampung Tengah (Lampost.co). Adapun kasus lain seperti Kasus kekerasan seksual yang menimpa N (15) yang dipaksa teguk miras dan
disekap pelaku selama 3 hari, dan disetubuhi bergilir oleh 10 pria di gubuk perkebunan Desa
Tanjung baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Kompas.id). Kasus
pemerkosaan oleh Ayah Kandung MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah
terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun (Rmollampung.id). Tindak asusila yang
dilakukan AZ (15), pelajar asal kecamatan seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
kepada pacarnya inisial PT (15). Ancam sebar
video asusila, pelajar di Lamteng rudapaksa pacar (Kupastuntas.co). Kemudian
kasus yang dilakukan oleh oknum Guru Ngaji MN (51) di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan terhadap muridnya DR
(13) dengan modus lakukan pengobatan (Tribunnews.com). Kasus Rudapaksa YA (17) hingga hamil tujuh bulan oleh AF (20), warga Lamteng (RilisIDLampung),
dan masih banyak lagi.
Meningkatnya
kasus kekerasan seksual tentu membuat
orang tua dan masyarakat menjadi resah. Mirisnya, pelaku pelecehan dan kekerasan seksual anak
biasanya terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga, dosen,
guru sekolah, guru ngaji atau teman sebaya. Sebuah penelitian menunjukkan,
salah satu faktor yang menyebabkan pelecehan seksual adalah
minimnya edukasi seksual. Sebagaimana data yang dilansir dari dari detik.com,
menunjukkan 84 persen remaja di rentang usia 12-17 tahun belum mendapatkan
edukasi seksual.
Di Indonesia para
pelaku pencabulan akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya sebagaimana dalam
Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. Meski, Lima belas tahun pidana penjara menurut saya
sangat tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat
kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar terhadap si korban,
dimulai dari gangguan fisiknya hingga kepada gangguan psikologis yang
akan dideritanya seumur hidup. Namun, dengan adanya UUD tersebut diharapkan pelaku
pencabulan di Indonesia khusunya di Lampung semakin berkurang agar anak-anak
Indonesia bisa beraktivitas dengan nyaman dan tentram.
Komentar
Posting Komentar