WASPADA PREDATOR TINDAK ASUSILA

 Oleh : Tohir Bahnan Al-Fatih

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 200jt populasi. Dengan banyaknya populasi penduduk tersebut, Indonesia diambang rawan tindak kejahatan salah satunya tindak pencabulan terhadap anak-anak. Pada zaman ini anak-anak banyak menjadi korban pencabulan, anak-anak yang seharusnya bisa bermain bebas sekarang tindak, pergerakannya perlu diawasi dengan ketat. 

Anak adalah generasi penerus bangsa. Kehadiran mereka merupakan pelipur lara bagi setiap orang tua. Setiap orang tua mengharapkan anak-anak yang mereka lahirkan dapat menjadi anak yang berguna bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Tapi, bagaimana jadinya jika seorang anak yang dijaga, dirawat dan didiknya sedari dini jurstru menjadi korban tindak pidana asusila? Tentunya hal ini akan sangat menyedihkan hati para orang tua dan merugikan masa depan si anak.

Dewasa ini, banyak sekali anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual. Maraknya tindak pidana pencabulan yang terjadi pada anak akhir-akhir ini telah sangat memperhatinkan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penegak hukum wajib mengupayakan diversi bagi pelaku yang terlibat tindak pidana.

Kasus kekerasan seksual sedang marak terjadi di Indonesia, khususnya di Lampung Ironisnya terjadi pada anak-anak. Sepanjang 2024, tercatat ada 33 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lampung Tengah (Lampost.co). Adapun kasus lain seperti  Kasus kekerasan seksual yang menimpa N (15) yang dipaksa teguk miras dan disekap pelaku selama 3 hari, dan disetubuhi  bergilir oleh 10 pria di gubuk perkebunan Desa Tanjung baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Kompas.id). Kasus pemerkosaan oleh Ayah Kandung MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun (Rmollampung.id). Tindak asusila yang dilakukan AZ (15), pelajar asal kecamatan seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah kepada pacarnya inisial PT (15).  Ancam sebar video asusila, pelajar di Lamteng rudapaksa pacar (Kupastuntas.co). Kemudian kasus yang dilakukan oleh oknum Guru Ngaji MN (51) di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan terhadap muridnya DR (13) dengan modus lakukan pengobatan (Tribunnews.com). Kasus Rudapaksa YA (17) hingga hamil tujuh bulan oleh AF (20), warga Lamteng (RilisIDLampung),  dan masih banyak lagi.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual tentu membuat orang tua dan masyarakat menjadi resah. Mirisnya, pelaku pelecehan dan kekerasan seksual anak biasanya terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga, dosen, guru sekolah, guru ngaji atau teman sebaya. Sebuah penelitian menunjukkan, salah satu faktor yang menyebabkan pelecehan seksual adalah minimnya edukasi seksual. Sebagaimana data yang dilansir dari dari detik.com, menunjukkan 84 persen remaja di rentang usia 12-17 tahun belum mendapatkan edukasi seksual.

Di Indonesia para pelaku pencabulan akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.  Meski, Lima belas tahun pidana penjara menurut saya sangat tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar terhadap si korban, dimulai dari gangguan  fisiknya hingga kepada gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Namun, dengan adanya UUD tersebut diharapkan pelaku pencabulan di Indonesia khusunya di Lampung semakin berkurang agar anak-anak Indonesia bisa beraktivitas dengan nyaman dan tentram.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Pemuda Negeri Besar Dukung Penuh Resmen Kadafi Jadi Wabup Way Kanan

Gerakan Perempuan Mengaji Seri 18: Mengupas Fiqh Sholat Berdasarkan Manhaj Tarjih

Skandal Korupsi Bank Indonesia: Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR, KPK Usut Tuntas